Ditahan Karena Data Palsu, Kuasa Hukum Minta Flora Simbolon Dibebaskan

flora simbolon

topmetro.news – Kuasa hukum Flora Simbolon, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi IPA Martubung, minta pengadilan membebaskan kliennya itu dari tahanan. Alasannya, dasar penahanan Flora sama sekali tidak ada.

“Dan jaksa sudah melakukan kesalahan dengan menghadirkan saksi yang katanya ahli, bernama Hernold Makawimbang. Sebab justeru dari penjelasan saksi ini, banyak terungkap ketidakberesan dalam dakwaan,” kata Andar Sidabalok SH MH kepada media, Minggu (17/2/2019).

Andar lantas menguraikan beberapa pernyataan Hernold Makawimbang, yang justeru saling berlawanan. “Di sidang kemarin, Hari Jumat tanggal 15 Februari 2019, Hernold mengatakan bahwa audit dilakukan di antaranya dengan melakukan pengujian di lapangan. Sementara dia sendiri tidak pernah melakukan pengujian di lapangan. Artinya, dia lawan omongan dia sendiri,” kata Andar.

Tak Punya Dasar Hukum

“Kita tidak sedang mengakui dia seorang auditor. Tapi kita sedang menilai, saksi ahli model apa yang dihadirkan oleh JPU,” sambungnya.

Ketua AAI Jakarta Timur ini mengungkapkan kejanggalan lain soal kehadiran Hernold dalam sidang. “Hernold juga menyebut, bahwa audit untuk proyek pemerintah, hanya bisa dilakukan BPK. Lalu dia itu melakukan audit sebagai siapa? Hal ini juga saya tanya dalam sidang kemarin. Dan jawaban dia berputar-putar tak menentu,” sebut Andar.

Kesimpangsiuran lainnya dalam kesaksian Hernold, kata Andar, adalah mengenai syarat untuk dilakukannya audit dalam proyek pemerintah. “Hernold sendiri yang mengatakan, audit dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai 100 persen dan pembayaran sudah 100 persen. Sementara dalam perkara IPA Martubung, pekerjaan sudah 100 persen tapi pembayaran belum 100 persen. Artinya, itu belum bisa dilakukan audit,” tegasnya.

Dan fakta persidangan, kata Andar, audit sebenarnya belum pernah dilakukan. “Dan Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan, lakukan audit lebih dulu baru diambil keterangan ahli,” katanya.

“Undang-undang mengatakan, hanya BPK yang bisa melakukan audit. Termasuk dalam UUD 1945 Ayat 23 Huruf e. Itu pun bisa dilakukan setelah ada pembayaran 100 persen. Jadi ketika hak retensi ditahan, itu belum bisa dilakukan audit,” kata Andar.

Gunakan Data Palsu

Lalu soal angka kerugian, kata Andar, itu nyata-nyata adalah opini Hernold sendiri. “Tanpa pernah ke lapangan, Hernold membuat karangan dan data palsu. Pertama soal perhitungan sehubungan pembayaran dengan potongan PPN 10 persen. Seharusnya pembayaran Rp55 miliar dipungut PPN 10 persen adalah Rp5,5 miliar. Sedangkan dalam BAP saksi, PPN dicatat Rp1,5 miliar. Artinya dari situ saja saksi sebagai auditor telah menuduhkan orang adanya korupsi Rp4 miliar,” kata Andar.

Kemudian adanya perhitungan Dolar AS yang salah. “Dolar AS terhadap Rupiah di tahun 2015, tidak ada Rp11.000. Yang adalah ketika itu Rp13.800. Berarti Hernold membuat data palsu yang nilainya tak sedikit. Jadi kalau dihitung dengan jumlah pembayaran senilai 210 Dolar AS itu selisihnya hampir Rp600 juta,” kata Andar.

Belum lagi pembelian genset yang dia bilang ‘mark up’ harga Rp1,9 miliar. Sementara kliennya sebagai staf keuangan KSO sudah membayar kepada ‘vendor’ sekira Rp2,5 miliar. Ditambah PPN 10 persen plus PPN final 3 persen, itu sudah Rp2,9 miliar.

“Itu dia sudah mempelesetkan harga sekitar Rp1 miliar. Jadi Rp4 miliar ditambah Rp600 juta ditambah Rp1 miliar itu sudah Rp5,6 miliar lebih. Itu baru tiga item,” jelas Andar Sidabalok.

Selanjutnya mengenai pengadaan kubikal 23 unit. “Kita nggak pernah tahu di mana itu. Itu saja sudah mencapai hampir Rp3,2 miliar. Jadi hanya untuk itu saja, kerugian negara karangan Hernold sudah mencapai Rp9 miliar. Dan masih sangat banyak lagi karangan-karangan saksi yang mengada-ada,” sambung Andar.

Jaksa Melanggar Hukum

Yang paling melanggar hukum, lanjut Andar, adalah penetapan Flora Simbolon sebagai tersangka, tanpa alat bukti. “Sangat jelas, bahwa jaksa melakukan tindakan pelanggaran hukum sangat fatal. Mereka mentersangkakan Flora pada tanggal 31 Juli 2018 dengan alasan melakukan tindakan kerugikan negara. Sementara pemeriksaan Hernold yang menjadi dasar jaksa menetapkan adanya kerugian negara tadi, justeru dilakukan seminggu kemudian. Yaitu 7 Agustus 2018,” urai Andar.

“Artinya, Flora sudah dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan perbuatan kerugian negara. Tapi, apa bentuk kerugian dan berapa kerugian, belum diketahui sama sekali oleh jaksa. Ini jaksa model apa,” tandasnya.

Ditanya, apakah penahanan terhadap terdakwa sah, menurut Andar, tidak. “Dengan BAP yang salah, ada orang didakwakan dan sudah ditahan hampir enam bulan. Kesalahan ini siapa yang tanggung? Apakah ini memang kesalahan yang diciptakan atau disengaja? Dan ingat, bahwa status tersangka Flora pun sebenarnya dianggap tidak sah oleh putusan praperadilan di PN Medan. Jadi kenapa sidang dilanjutkan? Kita juga tidak tahu,” katanya.

Ditanya, apakah cukup alasan salah ketik untuk merampas kemerdekaan orang lain, ditegaskan Andar, tidak bisa. “Maka kita mohonkan kepada Yang Mulia, supaya semua kesalahan dalam BAP supaya dicatatkan di persidangan serta memeriksa semua apa fakta persidangan,” sambung Andar.

Jawaban Saksi Kontradiktif

Hernold Makawimbang dan Jufrianto dari LKPP dihadirkan JPU Kejari Belawan dalam sidang lanjutan dugaan perkara korupsi IPA Martubung, Jumat (15/2/2019). Jawaban kedua saksi ini pun terkesan saling berlawanan. Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH, pengerjaan IPA Martubung, kata Hernold, adalah kombinasi EPC lump sum dan satuan. Sementara menurut Jufrianto, tidak mungkin ada dua jenis kontrak (lump sum dan satuan) dalam satu pekerjaan.

Dalam sidang, Hernold memang terlihat kelabakan ketika dia ditanyai kuasa hukum soal angka-angka dalam BAP-nya. Demikian juga soal adanya nama Pemkab Dairi dan kesalahan lain. Dan ketika ditemukan banyak kesalahan, Hernold menyebut dengan datar, bahwa itu adalah kesalahan ketik.

“Jangan karena alasan saudara mengatakan salah ketik sehingga klien kami ditahan hampir enam bulan. Yang Mulia, kami sebagai penasihat hukum terdakwa Flora memohon agar ibu ini segera dikeluarkan dari rumah tahanan,” kata Andar dengan nada tinggi sembari menunjuk ke arah Flora Simbolon.

BACA JUGA | Hadirkan Saksi tak Kompeten, Kejari Belawan Dituding Lecehkan Sidang

Pengakuan Flora Simbolon

Sementara Flora Simbolon dalam sidang juga mempertanyakan adanya perhitungan soal teknologi tanpa klarifikasi. “Belum lagi soal kubikal katanya ada 23 dan merugikan negara. Padahal kubikal tak ada dipasang. Lalu ada kabel yang tak terlihat dan disebut tak ada. Juga banyak barang lain tak terlihat tapi disebut tak ada,” katanya.

“Sudah enam bulan saya ditahan tapi tak tahu apa sebabnya. Saya selalu minta kepada jaksa untuk dijelaskan apa alasan tapi selalu disebut nanti di pengadilan. Dan nyatanya pada sidang ini nampak hal-hal yang bersalahan seperti disebutkan di atas,” sambung Flora terisak.

reporter | Jeremi Taran dan Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment